SEKILAS TENTANG MEDICAL RECORD
1. Pengertian Rekam
Medis
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Rekam
Medis adalah hasil perekaman yang berupa keterangan mengenai hasil pengobatan
pasien, sedangkan rekam kesehatan yaitu hasil perekaman yang berupa keterangan
mengenai kesehatan pasien.
Dalam peraturan Menteri Kesehatan
(Permenkes) No. 269 tahun 2008 tentang rekam medis disebutkan bahwa rekam medis
adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan, pelayanan lain yang telah diberikan kepada
pasien, dimana pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah
kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara
langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi dan atau tenaga
kesehatan tertentu.
Menurut Huffman EK, 1992 menyampaikan
batasan rekam medis adalah rekaman atau catatan mengenai siapa, apa, mengapa,
bilamana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang
memuat pengetahuan mengenai pasien dan pelayanan yang diperolehnya serta memuat
informasi yang cukup untuk mengidentifikasi pasien, membenarkan diagnosis dan
pengobatan serta merekam hasilnya.
Dari definisi rekam medis diatas, dapat
disimpulkan bahwa rekam medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan
seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini
dan saat lampau yang ditulis oleh para praktisi kesehatan dalam upaya mereka
memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
2. Tujuan Rekam Medis
Rekam medis bertujuan untuk menyediakan
informasi guna memudahkan pengelolaan dalam pelayanan kepada pasien dan
memudahkan pengambilan keputusan manajerial (perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan pengendalian) oleh pemberi pelayanan
klinis dan administrasi pada sarana pelayanan kesehatan.
3. Manfaat Rekam Medis
Menurut Permenkes no. 749a tahun 1989
menyebutkan bahwa rekam medis memiliki 5, manfaat yaitu :
1)
Sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan
pasien.
2)
Sebagai
bahan pembuktian dalam perkara hukum.
3)
Bahan
untuk kepentingan penelitian
4)
Sebagai
dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan
5)
Sebagai
bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Sedangkan menurut Gilbony 1991 Rekam
medis memiliki 6 manfaat, yang terangkum dalam kata ALFRED :
1) Administration.
Rekam medis merupakan
rekaman data Administratif pelayanan kesehatan.
2) Legal
Rekam Medis dapat
dijadikan sebagai bahan bukti di pengadilan.
3) Financial
Rekam Medis dapat
dijadikan dasar untuk perincian biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayar
oleh pasien.
4) Research
Data Rekam Medis dapat
dijadikan sebagai bahan untuk penelittian dalam lapangan kedokteran,
keperawatan dan kesehatan.
5) Education
Data-data dalam rekam
medis dapat dijadikan sebagai bahan pengajaran dan pendidikan mahasiswa
kedokteran, keperawatan, serta tenaga
kesehatan lainnya.
6) Documentation
Rekam medis merupakan sarana untuk
penyimpanan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kesehatan pasien.
0 comments:
Post a Comment