Monday, 22 April 2013

sekilas tentang medical record

Standard

SEKILAS TENTANG MEDICAL RECORD
1.  Pengertian Rekam Medis
      Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Rekam Medis adalah hasil perekaman yang berupa keterangan mengenai hasil pengobatan pasien, sedangkan rekam kesehatan yaitu hasil perekaman yang berupa keterangan mengenai kesehatan pasien.
      Dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 269 tahun 2008 tentang rekam medis disebutkan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien, dimana pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi dan atau tenaga kesehatan tertentu.
      Menurut Huffman EK, 1992 menyampaikan batasan rekam medis adalah rekaman atau catatan mengenai siapa, apa, mengapa, bilamana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan mengenai pasien dan pelayanan yang diperolehnya serta memuat informasi yang cukup untuk mengidentifikasi pasien, membenarkan diagnosis dan pengobatan serta merekam hasilnya.
      Dari definisi rekam medis diatas, dapat disimpulkan bahwa rekam medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleh para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
2.  Tujuan Rekam Medis
      Rekam medis bertujuan untuk menyediakan informasi guna memudahkan pengelolaan dalam pelayanan kepada pasien dan memudahkan pengambilan keputusan manajerial (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan pengendalian) oleh pemberi pelayanan klinis dan administrasi pada sarana pelayanan kesehatan.
3. Manfaat Rekam Medis
      Menurut Permenkes no. 749a tahun 1989 menyebutkan bahwa rekam medis memiliki 5, manfaat yaitu :
1)     Sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien.
2)    Sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum.
3)    Bahan untuk kepentingan penelitian
4)    Sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan
5)    Sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
      Sedangkan menurut Gilbony 1991 Rekam medis memiliki 6 manfaat, yang terangkum dalam kata ALFRED :
1)      Administration.
Rekam medis merupakan rekaman data Administratif pelayanan kesehatan.
2)      Legal
Rekam Medis dapat dijadikan sebagai bahan bukti di pengadilan.
3)      Financial
Rekam Medis dapat dijadikan dasar untuk perincian biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayar oleh pasien.
4)      Research
Data Rekam Medis dapat dijadikan sebagai bahan untuk penelittian dalam lapangan kedokteran, keperawatan dan kesehatan.
5)      Education
Data-data dalam rekam medis dapat dijadikan sebagai bahan pengajaran dan pendidikan mahasiswa kedokteran,  keperawatan, serta tenaga kesehatan lainnya.
6)      Documentation
Rekam medis merupakan sarana untuk penyimpanan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kesehatan pasien.

0 comments:

Post a Comment